Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan hingga memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
KLH/BPLH sendiri merinci total gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai Rp4.8 triliun. Dari jumlah itu, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp4.657 triliun sementara biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp178,48 miliar .
“Itu merupakan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung kepada keselamatan, kehidupan masyarakat, dan juga lingkungan hidup. Jadi ini sifatnya Strict Liability, pertanggungjawaban mutlak,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Media Centre KLH/BPLH, Kamis (15/1/2026).
Dari enam perusahaan yang digugat, dua gugatan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, tiga gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut menyasar perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit, pertambangan emas, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang beroperasi di Sumatera Utara.
Selain enam perusahaan yang digugat, KLH/BPLH juga tengah melakukan verifikasi lapangan dan audit lingkungan terhadap puluhan entitas usaha lain di Sumatera.
Di Aceh, jumlah entitas yang diverifikasi mencapai 33 perusahaan. Di Sumatera Utara, terdapat 15 entitas yang sudah dan sedang diverifikasi. Sementara di Sumatera Barat, total entitas yang didata mencapai 70 perusahaan.
“Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif yang diduga berkontribusi ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan,” tambah Rizal.
Penanganan kasus ini dilakukan melalui pembagian tugas Satgas PKR. Untuk aspek pidana, penanganan dilakukan oleh Bareskrim Polri, sementara KLH/BPLH fokus pada gugatan perdata sengketa lingkungan hidup. Tercatat, sengketa lingkungan saat ini melibatkan 10 entitas di Sumatera Utara dan 8 entitas di Aceh.
Bencana Banjir Seluas 2.500 HektareKLH juga mencatatkan kerusakan lahan yang diakibatkan pembukaan lahan oleh 6 perusahaan diduga penyebab banjir Sumatra seluas lebih dari 2,5 ribu hektare.
Rizal Irawan mengatakan keenam perusahaan bergerak di bidang tambang emas, PLTA, hingga sawit. Dampak kerusakan lahan terbesar disebabkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
"2.516,39 hektare totalnya [kerusakan lingkungan dari enam perusahaan]," katanya.
Dia menyebutkan inisial enam perusahaan tersebut, yaitu; PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruh perusahaan berlokasi di Sumatra Utara.
Rizal mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan perdata untuk dua perusahaan di PN Kota Medan, tiga perusahaan di PN Jakarta Selatan, dan satu di PN Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan mereka digugat atas dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai lebih dari Rp4,8 triliun. Dari nominal tersebut, kerugian lingkungan hidup lebih dari Rp4,6 triliun. Sedangkan pemulihan lingkungan hidupnya sebesar Rp178 miliar.
Menurut Rizal, sifat gugatan adalah strict liability atau pertanggungjawaban mutlak yang mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup secara langsung, serta keselamatan kehidupan masyarakat.
"Pastinya gugatan ini ada dasar-dasarnya bahwa peran mereka terhadap kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup sudah ada," jelasnya.
Diketahui, ada total 70 perusahaan di Sumatra dan Aceh yang dilakukan verifikasi oleh KLH. Di Aceh, ada 22 entitas perusahaan yang sedang dilakukan verifikasi dan 11 telah dilakukan verifikasi.
Di Sumatra Utara, 7 entitas perusahaan dilakukan verifikasi dan 8 telah dilakukan verifikasi. Sumatra Barat sebanyak 4 entitas perusahaan dilakukan verifikasi dan 18 telah diverifikasi. (Angela Keraf)




