JAKARTA – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengklaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang tercantum dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pembayaran PT Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerry menepis tudingan telah merugikan negara Rp2,9 triliun dalam kerja sama penyewaan tangki BBM tersebut. Hal itu disampaikan Kerry usai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Jadi angka Rp2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan sebagai pembayaran atas tagihan saya,” kata Kerry.
Kerry mengungkapkan, adanya berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dokumen itu, menurutnya, menjadi dasar bahwa proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM bukan merupakan proyek fiktif.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” ujarnya.



