JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Triantoro menyebutkan, di terminal milik Muhamad Kerry Adrianto Riza ini pernah dilakukan proses blending bahan bakar minyak (BBM) atas permintaan dari Pertamina selaku pelanggan.
Hal ini Triantoro akui saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Apakah ada proses blending atau pencampuran peningkatan atau pencampuran kualitas BBM misalkan dari Pertalite untuk di-blending kemudian menjadi Pertamax atau Pertalite yang menggunakan fasilitas di PT OTM sepanjang saksi menjabat sebagai Kepala Terminal OTM?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Staff Anak Riza Chalid Beberkan PT OTM Terima Rp 2,9 T Hasil Sewa Terminal BBM
Triantoro mengatakan, proses blending ini pernah terjadi di tahun 2020, 2021, 2022 dan dilakukan atas permintaan atau instruksi dari Pertamina.
“Sepengetahuan saya pernah, Pak, sesuai dengan permintaan customer tentunya melalui perintah resmi baik dengan email maupun surat yang telah saya sampaikan di BAP bahwa kurang lebih saya detailnya angkanya kurang ingat, tapi di 2020, 2021, dan 2022,” jawab Triantoro.
Dia menjelaskan, PT OTM memiliki laboratorium uji untuk memastikan kadar BBM yang diproses di terminal BBM Merak.
Sebelum muatan kapal dibongkar, akan ada petugas yang mengambil sampel BBM dari kapal itu.
Sampel ini kemudian dites, baik di lab PT OTM juga di fasilitas milik pelanggan.
“Ini kan yang punya barang Pertamina. Adakah pihak atau perwakilan Pertamina yang memberikan persetujuan terhadap hasil lab oleh PT OTM tadi? Misalkan Pertalite ketika di-blending dinaikkan untuk ke RON lebih tinggi misalkan Pertamax, itu kan harus ada approval dari owner-nya?” cecar jaksa.
Baca juga: Staf Anak Riza Chalid Akui Ada Acara Main Golf di Thailand yang Makan Biaya Rp 380 Juta
Triantoro menjelaskan, proses blending ini diketahui dan diawasi oleh pihak Pertamina.
Dakwaan Kerry dkkKerry, Dimas, dan Gading bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Angka ini berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh Pertamina dan berbagai pihak swasta.
Kerry dkk, cukup banyak terlibat dalam dua proyek, yaitu penyewaan tangki milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.




