Grid.ID - Aktor Ammar Zoni yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba mengaku pernah diminta menulis surat pernyataan oleh pihak rumah tahanan (rutan). Namun, ia menegaskan bahwa isi surat tersebut bukan berasal dari kemauannya sendiri.
Hal itu disampaikan Ammar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia diminta maju ke hadapan majelis hakim untuk menjelaskan surat pernyataan yang disebut dibuat olehnya.
Saat mulai membacakan isi surat, Ammar tiba-tiba berhenti. Mantan suami Irish Bella ini menyatakan keberatan lantaran surat tersebut bukan kehendaknya.
"Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi, saya digeledah di depan kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai…,” kata Ammar sambil membaca surat tersebut, sebelum akhirnya berhenti.
Ammar mengakui bahwa tulisan dalam surat itu memang ia buat. Meski begitu, ia menegaskan penulisan dilakukan karena ada arahan dari petugas rutan.
“Ini bukan (kehendak) saya,” ucap Ammar.
Majelis hakim kemudian menanyakan lebih lanjut soal pembuat surat tersebut.
“Ini tulisan siapa?” tanya hakim.
“Ini semuanya saya yang nulis, tapi maksudnya saya disuruh,” jawab Ammar.
“Disuruh siapa?” tanya hakim lagi.
“Disuruh pihak rutan, panggil saja besok,” jawab Ammar.
Keterangan itu disampaikan Ammar saat persidangan menghadirkan saksi Mario, penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.
Diketahui, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram sabu tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. (*)
Artikel Asli




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474504/original/036136500_1768480660-IMG_0341.jpg)