Suap Perpajakan Berkaitan dengan Penurunan Bayar PBB

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap perpajakan. Para tersangka cuma memainkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Karena kalau dalam konstruksi perkara ini jenis pajaknya adalah PBB, pajak bumi dan bangunan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.

Budi menjelaskan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman untuk mendalami dugaan adanya pengurangan pajak di sektor lain. Termasuk, pajak penghasilan, atau pertambangan dari PT Wanatiara Persada (WP).

"Nah ini masih akan terus kita susuri, kita lacak sehingga kita bisa betul-betul secara tuntas penyidikan ini bisa menyasar kepada pihak-pihak yang memang berperan dalam dugaan suap pemeriksaan pajak ini," ujar Budi.

Baca Juga :

KPK Ungkap Emas di OTT Perpajakan Bukan dari PT Wanatiara Persada
Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab: Pemerintah mulai bangun hunian sementara di Aceh Barat
• 7 menit laluantaranews.com
thumb
Banjir Surut, Jalur KA Kaliwungu–Kalibodri Kembali Dilalui dengan Kecepatan Terbatas
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Anak Purbaya Tanggapi Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald: Muridnya FOMO!
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kanada Umumkan 1 Warganya Tewas dalam Demo Berdarah di Iran
• 13 jam laludetik.com
thumb
Tanggapan Kak Seto Terkait Kasus Aurelie Moeremans 2010 Silam, Ajak Berdamai dengan Masa Lalu
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.