VIVA – Perbincangan seputar buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans terus bergulir dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Kisah pengalaman masa lalu yang diungkap Aurelie tentang dugaan child grooming menyentuh emosi banyak pembaca, namun di sisi lain juga memunculkan spekulasi liar yang menyeret nama Roby Tremonti sebagai sosok yang diduga berada di balik nama samaran “Bobby”.
Di tengah derasnya opini warganet, Tengku Zanzabella angkat bicara. Ia menilai publik perlu menahan diri dan tidak terburu-buru menyimpulkan identitas maupun kesalahan seseorang hanya berdasarkan asumsi dan potongan cerita yang berkembang di media sosial. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
- IG @aurelie
Menurut Tengku Zanzabella, empati terhadap korban memang penting, tetapi tidak seharusnya menghilangkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Ia menilai apa yang terjadi saat ini justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.
“Jadi ada ketidakadilan yang dilakukan oleh para netizen kita yaitu memvonis dengan langsung menunjuk orangnya seperti Roby gitu. Dengan tidak mengurangi empati kita terhadap korban ya, kita itu nggak boleh juga memvonis langsung kalau dia adalah pelakunya gitu,” kata Tengku Zanzabella yang dikutip dari Instagram @zanzabellaa pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ia juga menyoroti dampak serius dari tudingan publik yang tidak disertai bukti hukum. Menurutnya, ketika seseorang ditunjuk dan dihakimi ramai-ramai, reputasi dan kehidupan pribadinya bisa runtuh, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut.
“Kalau misalnya si Roby itu klarifikasi karena dia menyangka itu dia karena mungkin orang menunjuk dia dan memvonis dia adalah orang tersebut yang melakukan abuse atau apapun itu maka reputasi dia jatuh ya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Tengku Zanzabella menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidak bukan ranah publik, melainkan kewenangan aparat penegak hukum. Ia mengaku sebagai pribadi yang lebih percaya pada proses hukum ketimbang penghakiman berbasis opini.
“Kalau gue tipikal orang yang seharusnya ini dibuktikan dulu dengan putusan dari jalur hukum. Baru kita bisa memvonis dia sebagai pelaku. Kalau nggak ya sudah,” ujarnya.


