JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Utara.
Plt Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Kol. Inf. Hery Setiono menjelaskan pada tahap pertama, sebanyak 711 unit huntara dibangun di lima kecamatan.
Pembangunan huntara di lima kecamatan tersebut berdasarkan hasil validasi data yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Utara.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Nakes Aceh Perbaiki Sendiri Rumah yang Hancur, BNPB: Nanti di-Reimburse!
Pembangunan huntara tahap pertama untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang terdampak bencana dengan kategori rumah rusak berat, hilang, dan hanyut ditelan banjir.
Rnciannya pembangunan 711 unit huntara tersebar di Kecamatan Baktiya 215 unit, Baktiya Barat 5 unit, Dewantara 115 unit, Sawang 241 unit, dan Seunuddon 135 unit.
Di Kecamatan Seunuddon sendiri, saat ini sedang dibangun 84 unit huntara tahap pertama yang berlokasi di Desa Ulee Rubek Timur dengan memanfaatkan lahan bekas lapangan sepak bola seluas 14.000 meter persegi.
BACA JUGA:Menkes Ajukan Rp500 Miliar ke BNPB, Revitalisasi Fasilitas Kesehatan Pascabencana di Aceh
Di lahan tersebut dibagi menjadi 16 kopel yang terdiri dari masing-masing 5 unit dan 1 kopel dengan 4 unit.
Setiap unit huntara memiliki spesifikasi teras keluarga berukuran 4,8 m x 3,6 m, serta kamar mandi berukuran 1,2 m x 1,2 m di setiap unit.
Selain itu, hunian dilengkapi fasilitas sanitasi memadai, sumur bor untuk ketersediaan air bersih serta sistem pembuangan limbah sederhana.
BACA JUGA:Sebanyak 2.487 Jiwa Terdampak Banjir di Banten, BNPB Lakukan Evakuasi
"Setelah tahap pertama rampung, BNPB akan kembali melakukan pembaruan validasi data. Apabila masih terdapat kebutuhan tambahan, pembangunan huntara dapat ditambahkan sesuai hasil pendataan lanjutan," kata Hery dalam keterangannya pada Jumat, 16 Januari 2026.
Selama masa transisi menuju hunian tetap, BNPB memberikan pilihan pada warga terdampak bencana untuk menempati huntara atau tinggal sementara bersama keluarga atau kerabat.
Bagi warga yang memilih tinggal di rumah kerabat akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar 600 ribu rupiah per bulan.
- 1
- 2
- »



