Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut jumlah uang yang diduga diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat memberitahukan secara detail mengenai jumlah yang masuk ke kantong Ono.
Advertisement
“Untuk jumlah, nanti kami akan update (beri tahu, red.) lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?” ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi juga tidak menjelaskan kapan terjadinya dugaan penerimaan uang tersebut. KPK fokus pada waktu terjadinya kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya KPK mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2024-Desember 2025.
“Ya, kami sesuai dengan tempus (waktu, red.) perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi, kami dalami dulu itu, kemudian nanti terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi, apakah ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya? Nah itu masih akan terus didalami penyidik,” jelasnya.
Selain jumlah uang, KPK juga mendalami alasan tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni Sarjan, memberikan sejumlah uang kepada Ono Surono.
"Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD," ucapnya.
Budi menjelaskan pendalaman tersebut perlu untuk mengungkap hubungan antara Sarjan dengan Ono yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Sehingga diduga terjadi pemberian uang.
"Ini kaitannya seperti apa? Tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya," katanya.




