Lebih 4,7 juta akun dinonaktifkan dalam larangan medsos anak Australia

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Canberra (ANTARA) - Pemerintah Australia pada Jumat mengatakan bahwa lebih dari 4,7 juta akun milik anak-anak dinonaktifkan dalam beberapa hari pertama pemberlakuan larangan pertama media sosial di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Data yang dirilis oleh Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan tersebut berlaku pada 10 Desember 2025.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan cukup puas mengetahui perusahaan-perusahaan media sosial melakukan "upaya yang berarti" untuk mematuhi larangan tersebut.

"Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini," katanya.

Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia "sangat senang" dengan hasil awal, tetapi mengakui adanya laporan bahwa beberapa akun milik anak-anak di bawah batasan usia tersebut masih aktif.

"Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya," ujar dia.

Pemerintah Australia tidak merinci berapa banyak akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform media sosial dari total 10 platform yang tercakup dalam larangan tersebut, termasuk TikTok, X, dan YouTube.

Meta pada Senin (12/1) mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platform-platformnya, yaitu Facebook, Instagram, dan Threads, per 11 Desember.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda sebesar hingga 49,5 juta dolar Australia (1 dolar Australia = Rp11.295), atau sekitar 33,17 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.871).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berani Kritik dan Kode Rakyat di ‘Mens Rea’
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Djokovic dan Sinner berpotensi bertemu di semifinal Australian Open
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Video Bus Trans Jatim Dilempar Batu di Gresik, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jakarta Percepat Keruk Kali dan Modifikasi Cuaca 
• 2 jam lalukompas.id
thumb
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia untuk Berobat
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.