Liputan6.com, Jakarta - JWA dan D ditangkap warga usai mencuri dua sepeda motor di wilayah Bojong Pondok Terong, Depok. Penangkapan kedua tersangka curanmor ini berkat korban dan temannya yang menjebak pelaku setelah menemukan sepeda motornya yang hilang dijual melalui media sosial (medsos).
Polisi membenarkan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) telah ditangkap korban dan warga. Selanjutnya, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan.
Advertisement
“Iya, kedua tersangka ditangkap korban dan warga lalu diserahkan kepada kami untuk proses hukum,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Jumat (16/1/2026).
Awalnya, korban kehilangan sepeda motor pada Sabtu (10/1/2026). Sepeda motor Genio Hitam Merah, dengan Nomor polisi B 3404 EVB dicuri di Jalan Bojong Bambon, Bojong Pondok Terong.
“Selang beberapa menit, tersangka D mencuri kembali motor Beat Street silver hitam, Nopol B 3868 ESG,” jelas Made.
Korban langsung melapor ke Polisi. Tak cukup sampai di situ, korban dibantu temannya berusaha mencari motornya hilang melalui media sosial. Ternyata benar, motor yang dicuri dijual melalui media sosial.
“Informasinya, korban bersama temannya menemukan motornya yang hilang di jual di medsos,” terang Made.
Korban yang merasa yakin motornya yang hilang dijual di sebuah grup medsos, menyusun rencana untuk menjebak tersangka. Korban mulai melakukan penawaran terhadap motor yang dijual tersangka. Korban turut melakukan perjanjian ketemu untuk melihat motor.
Hari untuk transaksi tiba. Tersangka membawa motornya yang dijual. Korban langsung melakukan pengecekan. Setelah merasa yakin, akhirnya korban bersama temannya menangkap tersangka yang mencuri motornya.
“Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Pala Bali, Bojong Pondok Terong, sekitar pukul 22.15 WIB,” ucap Made.


