JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memanggil sejumlah pihak terkait untuk menangani aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah periode 12-15 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara serius melalui proses klarifikasi dan pendalaman.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan adil, proporsional, dan berbasis fakta sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Pasporisasi Jemaah Haji: Visa Terbit Selambat-Lambatnya 18 Februari, Kartu Nusuk Lanjut Dibagikan
Aduan yang ditangani mencakup penetapan administrasi haji, gagal berangkatnya jemaah haji khusus dan umrah, layanan perjalanan umrah yang tidak terpenuhi setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses tersebut, Kemenhaj memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) termasuk PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh aturan,” tegas Harun.
Dua aduan berhasil diselesaikan lewat mediasi dengan kesepakatan bersama, sementara aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi faktual dan pendalaman materi.
BACA JUGA:Kemenhaj Tegaskan Anggaran Operasional Haji 2026 Harus Akuntabel
Harun menekankan bahwa perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemenhaj memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi jemaah.



