- Rencana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mengemuka, namun Istana menyatakan masih tahap wacana awal.
- Tujuan utama RUU ini adalah mendorong akuntabilitas platform digital terhadap konten asing dan ancaman AI.
- Menteri Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi persiapan RUU atas arahan Presiden untuk menghadapi propaganda luar.
Suara.com - Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kembali mengemuka dari lingkar Istana.
Regulasi yang digadang-gadang menjadi tameng digital negara ini menuai sorotan, memicu pertanyaan besar mengenai tujuannya: murni untuk menangkal hoaks dari luar, atau berpotensi menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi?
Pihak Istana Kepresidenan, melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa rencana tersebut saat ini masih berada di tahap awal.
Menurutnya, RUU kontroversial itu belum masuk dalam proses pembahasan atau penggodokan resmi di internal pemerintah.
"Masih wacana. Belum (digodok)," kata Prasetyo usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (16/1/2026).
Pria yang akrab disapa Pras itu mencoba meluruskan persepsi publik. Ia menjelaskan bahwa semangat utama di balik wacana RUU ini adalah untuk mendorong akuntabilitas platform-platform digital.
Pemerintah ingin memastikan setiap konten atau informasi yang disebarluaskan, terutama oleh entitas asing, dapat dipertanggungjawabkan.
Pras dengan tegas membantah spekulasi bahwa RUU tersebut dirancang untuk mengekang atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform, termasuk media sosial yang menjadi ruang ekspresi publik.
"Kta juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," kata Pras.
Baca Juga: YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Kekhawatiran pemerintah juga dipicu oleh pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pras tidak ingin kemajuan teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tujuan merusak.
"Teknologi (AI) itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak, misalnya. Kalau yang positif, wah kita harus melek teknologi, justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," kata Pras menambahkan.
Namun, sinyal yang lebih kuat datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sehari sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa pemerintah memang tengah mempersiapkan RUU tersebut.
Menurut Yusril, urgensi regulasi ini muncul karena banyaknya kesalahpahaman informasi dari pihak luar yang sengaja dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kepentingan nasional Indonesia. Serangan disinformasi ini, kata dia, tidak hanya menyasar ranah politik.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).
Meski mengakui RUU ini sedang dalam persiapan, Yusril mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada draf resmi yang disusun karena masih dalam tahap kajian mendalam.



