JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik aparat penegak hukum yang menampilkan tersangka ke hadapan publik melalui media massa menjadi sorotan menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Regulasi ini secara tegas menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah.
Dalam KUHAP baru, larangan bagi penyidik untuk membentuk kesan seolah-olah seseorang telah bersalah ditegaskan sejak tahap awal penetapan tersangka.
Baca juga: KPK Cecar Ono Surono soal Aliran Uang dari Tersangka Swasta di Kasus Suap Bupati Bekasi
Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aparat penegak hukum masih boleh memajang tersangka ke hadapan publik?
Larangan menimbulkan praduga bersalah
Ahli hukum pidana Albert Aries menyinggung Pasal 91 KUHAP baru yang secara eksplisit melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.
"Berdasarkan Pasal 91 KUHAP baru disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Albert, kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan arah baru politik hukum acara pidana di Indonesia yang semakin condong ke due process model, yakni model peradilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa.
Baca juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel
Dalam paradigma ini, negara tidak lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga memastikan setiap orang diperlakukan secara adil sejak awal proses hukum.
"Tindakan memajang tersangka ke hadapan publik dan media tentu dapat menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," ujar Albert.
Asas praduga tidak bersalah sendiri merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum acara pidana.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.