Usaha impor menghadapi tantangan menantang seiring berlakunya kebijakan baru di bidang hukum dan larangan impor terbaru yang berlaku mulai 2026. Saat bersamaan, situasi geopolitik global yang kian memanas berdampak pada pelemahan rupiah dan berpotensi mengancam sumber pasokan barang impor.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yakni UU No 20 Tahun 2025 mulai berlaku serentak dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Seiring berlakunya ketentuan tersebut, penanganan pelanggaran di bidang impor barang memasuki babak baru.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, UU No 20/2025 mengamanatkan agar dalam pengawasan di bidang impor, Kemendag wajib berkoordinasi dengan kepolisian (Polri).
“Sebelum ada KUHAP baru, Kemendag hanya merujuk pada UU Cipta Kerja d imana sanksi yang diberikan kepada perusahaan terkait dengan pelanggaran di bidang impor hanya berupa teguran tertulis,” ujar Moga pada acara Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Kamis (15/1/2026) di Surabaya.
Seiring berlakunya KUHAP baru, pengawasan di bidang perdagangan impor menjadi lebih rigid. Pelanggaran terhadap aturan impor bisa ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Oleh karena itu, Moga berpesan kepada seluruh importir agar dalam menjalankan usahanya mematuhi ketentuan seperti wajib menyediakan dokumen persetujuan impor (PI), dokumen impor untuk larangan atau pembatasan (lartas), pemberitahuan impor barang (PIB), hingga menyertakan laporan dari surveyor.
Berdasarkan data Kemendag dari tahun ke tahun, masih banyak temuan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para importir. Faktor pemicunya antara lain tidak adanya dokumen PI, tidak ada dokumen lartas dan kuota yang melebihi dari persetujuan yang diberikan. Selain itu, ditemukan pelanggaran berupa komoditas impor yang tidak memenuhi SNI (standar nasional Indonesia).
“Kami mohon, mulai 2026, hal-hal ini mulai dibenahi karena kami tidak akan memberikan sanksi administrasi lagi melainkan ada sanksi pidana denda. Saya juga mohon agar pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan impor, diblokir fasilitas kepabeanannya,” ucap Moga.
Moga menambahkan ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari tahun 2025 lalu. Salah satunya, sebanyak 489 kontainer udang beku asal Indonesia ditolak saat ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS) karena terkontaminasi bahan radiasi Cesium-137. Nilai kerugiannya lebih dari Rp 3 triliun.
Setelah ditelusuri, sumber kontaminasinya berasal dari limbah logam bekas yang proses impornya diduga tidak sesuai prosedur. Padahal, ketentuan perundangan mengamanatkan bahan yang diimpor harus dipastikan aman untuk kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan.
Selain jerat pidana, kinerja impor berpotensi terdampak kebijakan tentang barang yang dilarang untuk diimpor seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag 47 Tahun 2025). Dalam Pasal 2, pemerintah melarang impor atas 12 komoditas pangan dan nonpangan.
Komoditas itu adalah gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, dan elektronik berbasis sistem pendingin.
Selain itu, ada bahan obat dan makanan tertentu, bahan berbahaya dan beracun, limbah berbahaya dan beracun dan limbah non-bahan berbahaya dan beracun terdaftar, perkakas tangan dalam bentuk jadi, alat kesehatan mengandung mercuri.
Ketua Umum GINSI Capt Subandi mengatakan, kebijakan terbaru tentang barang yang dilarang untuk diimpor akan berdampak terhadap pelaku impor. Bukan perkara mudah bagi pengusaha untuk mengganti komoditas impor karena hal itu menyangkut kesiapan berbagai hal.
Contohnya menyangkut sumber impor barang atau negara asal impor, dokumen perizinan, biaya pengiriman, infrastruktur penunjang impor, hingga konsumen atau pengguna barang tersebut. Apalagi, jika barang yang diimpor adalah bahan baku dan bahan penolong industri.
“Apabila ada larangan terhadap komoditas yang sebelumnya diimpor, GINSI berharap ada solusi agar pengusaha ini tetap bisa menjalankan usahanya. Karena di sebuah perusahaan ada karyawan, keluarga yang ditanggung oleh karyawan itu, hingga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Subandi.
Pihaknya berharap, dalam mengimplementasikan regulasi atau kebijakannya, pemerintah mengedepankan jalan pembinaan dan pendampingan. Alasannya, impor tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan sektor lain seperti industri manufaktur, jasa pelabuhan, pergudangan.
Subandi khawatir, tekanan pada kinerja perdagangan impor akan berdampak pada sektor usaha lain. GINSI akan membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
Terkait regulasi di bidang hukum seiring berlakunya KUHAP baru, Subandi meminta agar pelanggaran dibedakan antara yang dilakukan dengan sengaja dan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kurangnya sosialisasi kebijakan dari pemerintah.
“GINSI berjanji akan berupaya menyosialisasikan kebijakan pemerintah kepada seluruh anggotanya supaya tidak ada pelaku usaha yang melanggar apalagi berurusan dengan aparat penegak hukum,” ucap Subandi.
Salah satu importir Jatim, Iwan, khawatir dengan kebijakan pengawasan perdagangan yang melibatkan kepolisian. Alasannya, penyidik bisa jadi kurang menguasai ketentuan perdagangan dan lebih mengedepankan KUHAP serta KUHP.
Tantangan yang dihadapi importir tahun ini tidak hanya berasal dari dalam negeri. Situasi geopolitik global yang semakin memanas akibat perang dagang Amerika Serikat dengan China serta perang di sejumlah negara dikhawatirkan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah dan pasokan barang dari negara asal impor.
Kekhawatiran itu disampaikan oleh salah satu importir kertas bekas untuk bahan baku industri kertas di Jatim. Saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah bahkan hampir menyentuh Rp 17.000 per dolar AS sehingga berdampak pada belanja bahan baku industri.
“Prediksinya nilai dolar AS tembus berapa tahun ini karena saya harus menghitung biaya produksi apakah masih akan tetap menggunakan bahan baku kertas bekas impor,” ujar pengusaha tersebut.
Advisor Bank Indonesia Perwakilan Jatim Donni Fadjar Anugrah mengatakan, ketidakpastian ekonomi global masih tinggi. Situasi itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun salah satu penopang kinerja ekonomi nasional adalah perdagangan ekspor dan impor.
“Komoditas ekspor nasional sebagian masih menggunakan komponen bahan yang diperoleh dari impor. Ketergantungan pada bahan impor ini harus disiasati dengan mendorong penggunaan bahan lokal yang lebih besar,” ucap Donni.
Sementara itu, berdasarkan data Kemendag, neraca perdagangan Indonesia 2025 sampai dengan November mengalami surplus 4,64 miliar dolar AS. Realisasi nilai ekspor Januari-November 2025 mencapai 22,52 miliar dolar AS sedangkan impor mencapai 19,86 miliar dolar AS.
Struktur impor tahun 2025 didominasi bahan baku/bahan penolong sebesar 70,27 persen, barang modal 20,55 persen dan barang konsumsi 9,18 persen. Impor bahan baku/penolong turun dari tahun 2024 sebesar 72,75 persen, impor barang konsumsi juga turun dari sebelumnya 9,56 persen. Hanya impor bahan modal yang naik dari sebelumnya 17,69 persen.
Moga Simatupang menambahkan, ekonomi global diprediksi tumbuh 3,1 persen, lebih lambat dari 2025 yang mencapai 3,2 persen. Sedangkan ekonomi nasional diprediksi tumbuh 4,94 persen. Adapun nilai tukar rupiah 2026 berdasarkan asumsi APBN Rp 16.500/ dolar AS.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jatim Erivina Lucky Kristian mengatakan, kondisi Jatim tidak jauh berbeda dengan nasional. Struktur impor masih didominasi oleh bahan baku dan bahan penolong sebesar 80 persen. Hal itu tidak lepas dari banyaknya industri manufaktur di Jatim.
“Tren perdagangan di Jatim, jika impor turun, biasanya ekspornya juga turun. Tetapi apabila impornya tinggi, ekspornya juga tinggi. Ini mengindikasikan kesulitan mencari bahan pengganti untuk bahan baku yang diperoleh dari impor,” kata Lucky.
Ekonomi Jatim tahun 2025 tumbuh 5,4 persen dengan nilai PDRB sampai triwulan III/2025 sebesar 2.500 triliun. Ada 3 sektor utama penopang PDRB Jatim yakni industri pengolahan dengan kontribusi 31 persen, perdagangan 18 persen dan pertanian 10 persen.
Berbagai hal memang sangat menantang bagi importir di Jatim tahun ini. Butuh strategi, kerja keras, sinergi dan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mengatasinya.




