Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI mengenai penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat ini menjadi tahapan awal dalam proses legislasi dua rancangan undang-undang yang dinilai berdampak besar pada sistem hukum nasional.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, ia menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik khususnya akademisi.
"Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, diperlukan penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi dua RUU yang tengah dibahas karena tingkat kompleksitas dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.
"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper)," jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen sekaligus upaya membangun kepercayaan publik, seluruh jalannya rapat dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Sari menyebut keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam membahas regulasi strategis.
"Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana," tutupnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan keadilan masyarakat.
(akn/ega)





