Kuasa hukum penggugat aktor Adly Fairuz, Maman Ade Rukiman, menyayangkan keputusan Adly dan tim kuasa hukumnya yang mangkir sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adly Fairuz dijadwalkan menghadiri sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Maman mengatakan bahwa kehadiran para tergugat penting agar tahapan mediasi yang diagendakan dapat segera dilakukan.
"Kami sejak awal sudah membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, win-win solution. Tapi kalau tidak hadir terus, sayang agendanya jadi tertunda," kata Maman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
Heran Adly Fairuz dan Tim Kuasa Hukumnya Tak Menghadiri SidangMaman heran dengan alasan pihak Adly yang tidak menerima surat panggilan sidang. Padahal, menurut Maman, pemanggilan sudah dilakukan dengan layak untuk Adly dan tim kuasa hukumnya.
Surat sudah dikirimkan ke alamat Adly yang baru. Namun, pemain sinetron Cinta Fitri itu tetap mangkir dari panggilan mediasi.
"Di sidang pertama, AF dan seluruh tergugat tidak hadir, sehingga dilakukan pemanggilan kedua. Untuk khusus tergugat 2, kami sudah menginformasikan alamat terbarunya ke pengadilan," tutur Maman.
"Karena panggilan pertama diterima, tetapi yang bersangkutan sudah pindah tempat tinggal," sambungnya.
Oleh karena itu, Maman meminta ini jadi kali terakhir Adly dan tim kuasa hukumnya mangkir dari panggilan. Ia berharap mereka bisa kooperatif untuk menghadiri persidangan.
"Panggilannya sudah dilayangkan. Tinggal hari ini kami sampaikan di persidangan. Setelah itu, agendanya berharap beliau hadir, baik sendiri maupun melalui kuasa hukumnya," ucap Maman.
Kasus bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474799/original/092220700_1768536164-1000685319.jpg)



