Jakarta, IDN Times - Polda Metro resmi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo untuk dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Lubis.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai Lubis.
"Sudah (SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).



