4 Kasus Contoh Tegaknya KUHP-KUHAP Baru, Termasuk Perkara Laras Faizati & Pandji Pragiwaksono

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merangkum empat kasus yang menjadi contoh konkret bahwa hukum saat ini berorientasi kepada keadilan, bukan sekadar kepastian hukum.

Habiburokhman menyebut vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri Laras Faizati, merupakan bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan, adalah aturan yang sangat reformis.

BACA JUGA: Respons Aduan Koalisi Sipil Terkait RUU KUHAP, Habiburokhman Malah Ucap Sindiran, Jleb!

Menurut politikus Gerindra itu, KUHP-KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan.

"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, vontoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi kepada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," tutur Habiburokhman seperti dilansir Anyara.

BACA JUGA: Komisi Reformasi Minta Polri Segera Membebaskan Laras, Dera, dan Fathul

"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," imbuhnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: FPI Bakal Polisikan Pandji Gegara Bahas Salat di Konten Mens Rea

Habiburokhman berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar Laras bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.

Selain kasus Laras Faizati, tiga perkara lain pun telah menunjukkan bahwa penegak hukum menggunakan ketentuan KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Habiburokhman mengatakan, perkara pertama ialah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua, kata dia, yakni perkara laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.

Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang.

Selanjutnya, dia mengungkapkan perkara ketiga ialah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara itu, Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bojan Hodak Sebut Performa Persib Bandung Masih Bisa Ditingkatkan
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Mengerikan, Perempuan Ini Temukan Ular Piton 2,5 Meter di Atas Tubuhnya saat Bangun Tidur
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Buruk, Penyeberangan Fast Boat Padang Bai–Lombok Berlaku Buka-Tutup
• 15 menit lalutvrinews.com
thumb
Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana
• 3 jam laludisway.id
thumb
Terpopuler: Tanda Lelaki NPD vs Nikita Willy Pernah Minta Ganti Lawan Main
• 5 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.