Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) tetap menerima uang suap pemerasan tenaga kerja asing (TKA), meski sudah pensiun. Dana itu ditampung di rekening orang lain.
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Budi enggan memerinci sosok yang diminta Heri untuk menampung uang pemerasan. Heri dipastikan sudah menggunakan uang itu untuk membeli barang.
KPK enggan memerinci aset yang dibeli Heri pakai uang pemerasan ini. Tersangka kasus pemerasan terhadap TKA itu diduga telah menyamarkan aset pakai nama orang lain.
Baca Juga :
Kasus Pemerasan TKA, KPK Ungkap Heri Sudarmanto Terima Rp12 MKPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.




