KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Masih Berpengaruh Urus Dokumen Meski Pensiun

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) yang kini jadi tersangka, menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan saat dirinya telah pensiun. KPK masih mendalami mengapa HS masih terima uang dari agen TKA meski sudah pensiun.

"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Meski begitu, Budi menyebut Hery masih memiliki peran meski dirinya sudah pensiun. Yaitu dirinya masih punya pengaruh dalam penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker.

"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," sebutnya.

Baca juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp 12 M, Masih Dapat Saat Pensiun

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Hery menampung uang hasil pemerasan itu menggunakan rekening kerabatnya. Hery juga membelanjakan uang itu menjadi aset yang mengatasnamakan kerabat.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Budi.

Hery masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meski sudah penisun. Uang yang diterimanya sekitar Rp 12 miliar.

Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," kata Budi.

Baca juga: Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Izin TKA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. 5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.




(ial/yld)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Denmark Perkuat Militer di Greenland di Tengah Tekanan Trump
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal India Open: Putri KW & Jonatan Christie Tanding di Perempat Final
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Cuma Bidik Juara, John Herdman Ingin Kembangkan Talenta Muda Indonesia di Piala AFF 2026
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Besi Rel Kereta Api di Stasiun Jatinegara | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Pilu Korban Banjir di Pandelang: Rumah Rusak, Uang Jualan Hanyut
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.