Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menegaskan Komisi III DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.
Advertisement
“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Adang menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” katanya.



