Tersangka Kasus Pencabulan di SD Bekasi Ajukan Praperadilan

idntimes.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak berinisial RS (78) di sebuah SD, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penyidikan yang lengkap.

Ramses meyakinkan, penyidik belum menjalankan sejumlah tahapan penting, seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian juga belum diperiksa.

“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum dilakukan, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum diperiksa,” kata Ramses, kepada jurnalis, Jumat (16/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Piala AFF 2026 Bukan Agenda FIFA, Rizky Ridho: Siapa pun yang Dipanggil Akan Berikan yang Terbaik untuk Timnas Indonesia
• 23 jam lalubola.com
thumb
Oversupply Global Tekan Harga Minyak Mentah RI
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Diduga Perkosa Ustazah
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
7 Hal yang Harus Dilakukan saat Terjadi Banjir
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Momen Libur Isra Miraj, 30 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Hari Ini
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.