JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku bersedia untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah jika dipanggil lagi.
“Pasti bersedia (untuk bersaksi),” kata Ahok, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Ahok seyogianya dipanggil untuk hadir dalam sidang pada Selasa (20/1/2026) depan.
Tapi, karena sudah ada agenda, Ahok tidak bisa memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ahok ke Luar Negeri, Tak Bisa Bersaksi di Sidang Anak Riza Chalid Pekan Depan
Saat ini, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan dari JPU.
“Belum terima surat undangannya. Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok.
Diberitakan sebelumnya, JPU bakal memanggil lima orang saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026).
Lima orang bakal dipanggil jaksa adalah Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024; Ignasius Jonan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016-2019; Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019; Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024; dan Luvita Yuni selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso mengatakan, lima orang ini akan dimintai keterangan terkait tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat.
Termasuk, ada atau tidaknya penyimpangan di masa mereka menjabat.
Baca juga: Selasa Depan, JPU Hadirkan Ahok hingga Ignasius Jonan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” kata Riono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Pada sidang Selasa depan, JPU akan memeriksa lima saksi untuk sembilan tersangka yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Baca juga: Dalam Sidang, Pengacara Kerry Adrianto Ungkap PT OTM Sering Sponsori Acara Golf




