Penulis: Rivaldi Hapili
TVRINews, Bone Bolango
Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menahan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan di rumah tahanan Polres Bone Bolango.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami korban kepada pihak kepolisian. Peristiwa diduga terjadi di sebuah salon kecantikan di salah satu kecamatan di Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban dan para tersangka berada di lokasi yang sama. Dalam situasi tersebut, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Saat korban beristirahat di salah satu ruangan, ketiga pelaku diduga secara bergantian melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban.
Korban sempat mencoba melakukan perlawanan, namun tidak mampu menghindari tindakan pelaku karena adanya tekanan dan ancaman.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka telah ditahan di Polres Bone Bolango guna proses penyidikan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Yudhi Prasetyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews





