JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sementara untuk enam tersangka lain di kasus tersebut, termasuk Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: BNN Akan Dalami Bos 2 WNA yang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Apartemen Sudirman
Budi menjelaskan penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzi Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada 13 Januari 2026.
Penyidik, lanjutnya, juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka dalam perkara itu dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- polisi
- kasus ijazah jokowi
- penyidikan kasus ijazah jokowi
- roy suryo cs
- tersangka





