JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum satu perwira dan tiga personil polri Polres Madiun Kota menjadi daftar panjang keterlibatan yang terjadi dalam tubuh internal Korps Bhayangkara itu sendiri.
Kasus yang terjadi di Polres Madiun Kota jajaran Polda Jawa Timur menjadi sorotan publik luas, pasalnya personil anggota polri yang harusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika malah terindikasi ikut andil didalamnya.
Baca juga: Polres Madiun Kota Klarifikasi, Tiga Oknum Polisi Disebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba
Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan
dirinya sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya anggota Polri yang seharusnya bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat selaku aparat penegak hukum dan pelayan, pengayom, pelindung masyarakat bagi terwujudnya harkamtibmas malah terlibat narkoba.
"Saya sangat prihatin, dan minta para anggota tersebut semuanya perlu ditelusuri peranannya, apakah benar hanya sebagai pengguna atau sudah berperan lebih besar sebagai pengedar atau bahkan sebagai backing bandar narkoba," ujar Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Jum'at (18/1/2026).
Penasehat Kapolri Bidang Hukum dan HAM ini meminta semuanya harus diproses hukum dan kode etik dengan hukuman maksimal disertai dengan pemberatan (pecat) agar ada efek jera.
Poengky Indarti juga membeberkan, sebetulnya sudah banyak anggota Polri yang dihukum sangat berat terkait narkoba, bahkan hukuman mati, tetapi masih saja ada yang coba-coba "bermain" dengan barang haram tersebut.
"Saya mendorong agar atasan langsung orang-orang yang diduga terlibat narkoba juga diperiksa, untuk menunjukkan tanggung jawabnya apakah sudah benar mengawasi anggotanya atau lalai atau memang tidak melakukan tugasnya mengawasi, sehingga anggotanya terlibat narkoba," tegasnya.
Ia juga menambahkan, tindakan tegas kepada para pelaku dan atasannya diharapkan dapat meminimalisir hal serupa terjadi dikemudian hari
"Saya berharap masyarakat dan media tetap setia melakukan pengawasan kepada tindakan-tindakan aparat Kepolisian, sehingga kontrol sipil yang kuat dan tegas dapat meningkatkan profesionalitas anggota Polri," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Narkoba di Madiun Diduga Menyeret Oknum Polisi: Satu Perwira dan Tiga Anggota Polres Madiun Kota
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Madiun mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD. Saat dilakukan penggeledahan di rumah HD, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8,4 gram.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi dalam keterangannya kepada wartawan, membenarkan adanya keterlibatan anggotanya dalam perkara narkoba tersebut dan tidak akan mentolerir keterlibatan anak buahnya.
"Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik.Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tulis AKBP Wiwin saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
*Catatan Kontras dalam keterlibatan personil polri dalam kasus narkotika*
Baca juga: Penusukan saat Malam Tahun Baru di Kota Madiun, Pelaku dan Korban Cekcok Akibat Pengaruh Alkohol
Dikutip dalam konferensi persnya Kontras, (1/7/2024) lalu, dalam kasus narkotika yang terjadi pada Juli 2023 hingga Juni 2024, sudah ada 69 keterlibatan anggota Polri aktif.
"Pemantauan Kontras menunjukkan, ada 69 peristiwa keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika pada Juli 2023-Juni 2024," kata Koordiantor Kontras Dimas Bagus Arya.
Dimas merinci, dari 69 peristiwa yang terdokumentasikan itu, 28 anggota Polri yang terlibat dalam kasus adalah pengguna narkoba, 17 turut menjadi pengedar, dan 16 anggota memiliki atau menyimpan.
Polres disebut masih menjadi institusi paling banyak menyumbang keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba yaitu 49 anggota sedangkan tingkat Polsek hanya 6 anggota dan Polda 14 anggota dalam dugaan keterlibatannya di kasus narkoba. (Ang)
Editor : Redaksi




