JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI yang baru saja dimulai pada Kamis (15/1/2026).
Hensa mengapresiasi mulainya pembahasan tersebut, terlebih diketahui RUU Perampasan Aset sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak 2012.
“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat,” kata Hensa kepada wartawan.
Hensa menekankan, pembahasan ini harus mementingkan transparansi kepada publik guna membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa DPR harus melibatkan publik, dalam hal ini termasuk komunitas sipil agar masyarakat tak hanya menjadi penonton hasil akhir saja.
“Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan,” ujar Hensa.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini pun mengatakan, RUU ini juga harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas.
Tujuannya, agar pelaksanaan undang-undang selalu adil dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.
“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat,” kata Hensa.
Ia pun mengingatkan, keadilan dalam undang-undang ini hanya akan tercapai jika pasal-pasalnya tidak menjadi alat untuk menyandera atau menyingkirkan lawan politik.
“Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” jelasnya.
Untuk itu, Hensa mengingatkan agar juga membahas perihal pengawasan ketat terkait dengan penggunaan undang-undang ini.
Sebab, jika digunakan dengan sewenang-wenang, RUU ini berisiko digunakan untuk kepentingan politis dibanding kepentingan menegakkan hukum.
“Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” pungkas Hensa.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415669/original/068171900_1763387828-1000245410.jpg)


