Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang melilit penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang melilit penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa setelah menempuh berbagai jalur administratif dan pidana, OJK kini menyiapkan gugatan perdata sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.
"Terakhir sekali, kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Sebelum sampai pada rencana gugatan perdata, OJK telah melakukan serangkaian tindakan terukur. Sejak 13 Oktober 2025, OJK telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana perusahaan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 15 Oktober 2025, otoritas resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang saat ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
“Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," katanya.
OJK juga berupaya menjadi jembatan dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dan manajemen DSI guna mencari solusi pengembalian dana.
Guna meminimalisir risiko jatuhnya korban baru, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha, melarang penghimpunan dana, serta melarang pengalihan aset maupun perubahan susunan Direksi dan Komisaris hingga seluruh proses hukum tuntas.
Agusman memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan perintah tegas kepada seluruh jajaran manajemen dan pemegang saham DSI melalui instruksi tertulis agar memprioritaskan kewajiban kepada para nasabah serta mengusulkan pencekalan bagi pihak-pihak terkait.
"Langkah strategis kami yang lain adalah instruksi tertulis. Jadi perintah yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan dewan komisaris dan dewan pengawas sariah dari PT DSI ini, intinya adalah yang terutama mengembalikan dana para lender ini," ujar Agusman.
"Dan kewajiban-kewajiban lain yang memang sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Kemudian kami juga minta sekali, harapan kami yang sangat besar adalah cekal,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, OJK mengungkap delapan modus operandi yang mengindikasikan adanya praktik fraud di internal DSI. Temuan tersebut mencakup dugaan penggunaan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai jaminan dana baru, serta penyebaran informasi palsu di situs resmi demi menjaring investor baru.
Selain itu, DSI diduga menggunakan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana, menggunakan rekening perusahaan cangkang (vehicle) untuk menampung aliran dana, dan menyalurkan modal tersebut ke perusahaan yang masih satu jaringan.
Modus lainnya meliputi penggunaan dana lender untuk menutup tagihan lain serta melunasi pendanaan macet dari peminjam lain (ponzi scheme), yang seluruhnya ditutup-tutupi melalui penyampaian laporan palsu kepada otoritas. (Wahyu Dwi Anggoro)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471352/original/074834200_1768284167-John_Herdman_-3.jpg)
