Saatnya Berjuang Meraih PNS, PPPK Statusnya Sangat Lemah

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - PPPK diminta kembali merapatkan barisan untuk berjuang meraih status PNS.

Pengurus pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Ahmad Saifudin mengingatkan, jangan puas dengan status ASN PPPK karena kedudukannya sangat lemah.

BACA JUGA: Adian Sindir Ketimpangan Status Guru Honorer dan Petugas MBG yang Langsung PPPK

"Saatnya berjuang meraih status PNS. Kalau puas dengan status PPPK sama saja mematikan karier karena sewaktu-waktu kontrak kerjanya tidak diperpanjang," kata Ahmad Saifudin kepada JPNN, Jumat (16/1).

Dia menambahkan, potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK bisa terjadi lagi di daerah lain, mengingat tahun ini masa kontraknya berakhir.

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Sudah 100%, Tidak Ada Sisa

Honorer K2 yang diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021 merupakan hasil seleksi 2019.

Rata-rata masa kontraknya lima tahun dan seharusnya diperpanjang lagi tahun ini. Namun, dengan alasan kinerja buruk dan masalah anggaran, pemda tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

BACA JUGA: Sambut Imlek 2026, ANTAM Luncurkan Emas Batangan Year of the Horse

"Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontrak menunjukan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan atas nasib. Artinya posisinya lemah," kata Saifudin.

Guru PPPK berprestasi ini menambahkan, andai saja pada 2019 itu yang memimpin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan lahir PPPK. Honorer K2 akan diangkat menjadi PNS karena jatahnya demikian.

Dia melanjutkan, kontrak yang seharusnya 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP), sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), realisasinya jauh panggang daripada api.

Di lapangan, kata Saifudin, kontrak PPPK ada yang 3 tahun, bahkan kurang dari itu, karena 2029 sebagai tahun agenda pesta demokrasi 5 tahunan.

"Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua," ucapnya.

Kondisi inilah yang kemudian akan banyak menimbulkan masalah dengan masa depan PPPK yang selalu dipandang sebelah mata.

Saifudin mengatakan, 55 PPPK di kabupaten Deli Serdang dan kabupaten Tuban yang diputus kontrak kerjanya bisa melawan dengan meminta kekuatan hukum.

PPPK tidak bisa diputus kontrak di tengah jalan dengan mencari-cari alasan. (esy/jpnn) 


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penggemar berusaha pecahkan petunjuk 4 trailer "Avengers: Doomsday" 
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Kerugian Bencana di Sumut Capai Rp17,4 Triliun, Bobby Sebut Kebutuhan Pemulihan Rp69,47 Triliun
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
India Open 2026: Putri KW Kerja Keras Tembus 8 Besar
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Bocah Hanyut di Kali Jambe Bekasi, Ditemukan Tewas 45 Km dari TKP
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Satu Aturan yang Bikin Pernikahan Jennifer Lawrence dan Cooke Maroney Langgeng
• 18 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.