Oleh: Fajlurrahman Jurdi
(Dosen Departemen Hukum tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Uceng, demikian ia dipanggil. Namanya beken di seantero negeri, keberaniannya melampaui tubuh “ringkihnya”, kalimat-kalimatnya mengalir bagai “tsunami” yang mengancam rezim.
Ia datang dari sebuah tempat yang “memuja” kebebasan akademis, tepatnya di UGM, sebuah kampus tua, yang membelah aktor hukumnya ke dalam dua skema. Sebagian “melayani” kekuasaan, sebagian berseberangan dengan kekuasaan.
Mereka seperti main “sandiwara”, duduk bersama dalam diskursus dan ketegangan intelektual, tapi tak pernah saling bermusuhan secara pribadi.
Uceng selalu di luar jaring-jaring kekuasaan, suaranya melengking tinggi, menggetarkan singgasana kekuasaan. Pikirannya jauh, melampaui tempat tinggalnya, melewati “lorong” kampus-kampus di penjuru negeri, meresap bersama kebebasan yang ia puja.
Uceng adalah potret akademisi tanpa beban, tanpa rasa takut dan tanpa benar-benar memiliki ketergantungan pada kekuasaan.
Tanggal 15 Januari 2026, Uceng Pidato. Sebuah pidato yang menjadi monumen penanda, bahwa ia sebagai seorang intelektual. Titik akhir perburuan administratif, sebuah gelar di letakkan di pundaknya. Ia menjadi Profesor. Profesor Zainal Arifin Mochtar, Gagah sekali nama itu, se-gagah ia saat memantik diskusi, memprovokasi kesadaran publik, meminta mahasiswa demo tanpa segan, dan tentu saja, ia luruh bersama ruang demokrasi.
Di tengah banjir peserta dari para tokoh, aktivis dan pemikir tanah air yang hadir, pengaruh intelektual Uceng terbukti sakti dan meluas. “Kerumunan” para ahli dan tokoh tanah air yang menjadi sahabatnya, menjadi penanda, bahwa ia memang seorang intelektual publik yang dinantikan.
Dia berdiri dengan gagah diatas podium dengan lautan peserta dan ditonton secara live. Uceng bagi saya, berdiri diatas kemewahan intelektual yang luar biasa, dan patut menjadi teladan bagi koleganya di kampus manapun
Sebagai guru besar hukum tata Negara, gagasanya beririsan dengan politik, dinamika Pemilu dan perubahan serta dinamika sistem politik yang ada. Saya membaca isi pidato yang mengukuhkannya sebagai profesor, menghayati dan merenungkan secara utuh, meskipun di ujung teks itu tidak klimaks, tetapi ada yang ia sampaikan.
Gejala illiberal demokrasi dan konservatisme yang kian mengental, menghancurkan kemandirian lembaga Negara, menggoyahkan imparsialitas institusi demokrasi, terutama lembaga-lembaga yang lahir karena tuntutan demokratisasi.
Makin konservatis suatu rezim, regresi demokrasi berjalan terlalu cepat ke belakang, cuaca politik tidak menentu, kekuasaan makin “menggencet” kebebasan. Lembaga-lembaga yang seharusnya mandiri dalam menegakkan hukum tidak saja tersapu gelombang konservatisme itu. Tetapi juga lebih membahayakan, karena dalam kekacauan politik illiberal yang dituding Uceng, lembaga-lembaga itu sebagian menjadi alat kekuasaan untuk menghancurkan lawan politiknya.
Ini bahaya yang nyata dalam demokrasi, dan ancaman yang pasti dalam meruntuhkan fondasi lembaga yang dibangun di atas mimpi besar mengenai kebebasan dan kemandirian intitusi.
Uceng berhasil “memajang di atas dinding” analisis pidatonya, lembaga-lembaga mana yang tersapu badai konservatisme dan politik illiberal. KPK, KPU, Komnas HAM bahkan MK sebagai pemegang cabang kekuasaan yudikatif “dituduh” menjadi arena pertarungan politik dan kekuasaan. Dan inilah senjakala konvervatisme menemukan bentuknya.
Pidato Uceng sedikit “mengejutkan”, karena ia mengajukan istilah yang rumit untuk saya pahami, meskipun akhirnya saya mengerti substansinya, yakni “konservatif ketertiban”.
Saya memahami konservatif secara umum tanpa membaginya terlalu rumit, dan konservatisme yang saya pahami ini tetap bermakna pejorative. Makna pejorative konservatisme ini, saya ambil dengan merujuk naskah Pidato adalah “untuk memudahkan suatu rezim untuk melakukan penafsiran “yang lebih tunggal” dengan alasan mengurus warga Negara”.
Dengan penafsiran ini, populisme menemukan habitatnya, serta nasionalisme menjadi alat kampanye yang paling “memabukkan”. Sebab makin konservative suatu rezim, maka makin otonom cara ia menafsirkan dinamika politik dan demokrasi, sementara publik “mabuk” dengan provokasi nasionalisme dan kekuasaan populis.
Itulah sebabnya, karena alasan populisme dan “pemujaan” terhadap nasionalisme, kalimat-kalimat pidato penguasa yang ambisius dan penuh energi, kesadaran dan daya pengaruhnya begitu kuat, menyebabkan publik hanyut dalam populisme. Di belakang populisme itu, ada gejala “pembajakan” terhadap demokrasi dan “penghancuran” lembaga-lembaga independen yang menjadi penopang kuat penegakan hukum.
Sekali lagi saya berterimakasih kepada Uceng, meskipun tulisan ini “kurang sopan” karena saya tidak memanggilnya kanda atau Prof Uceng, sebab usianya lebih tua. Tapi ia juga berpotensi marah jika dipanggil Prof, mungkin yang lebih pas dipanggil Kanda. Cuma mahluk egaliter seperti Uceng, tidak suka dengan “sopan santun” seperti ini, justru ia lebih suka pada “kekurangajaran intelektual” yang kita tunjukkan. Selamat ki kanda Profku. (*)




