JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alias KUHAP baru.
Terdapat juga beberapa gugatan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi mkri.id, sejak 1 Januari 2026 hingga 15 Januari 2026, tercatat, ada 10 permohonan uji materiil atas aturan-aturan baru ini yang telah tercatat dalam sistem register MK.
Gugatan KUHAP Baru 2/PUU-XXIV/2026Pada 5 Januari 2026, MK meregister perkara yang diajukan oleh dua mantan karyawan di perusahaan swasta, Lina dan Sandra Paramita dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026.
Baik Lina maupun Sandra dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan dan kini tengah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Saat Ruang Sidang MK Dipenuhi Tangis Keluarga Korban yang Tewas di Tangan Prajurit TNI
Namun, proses pelaporan dan pemeriksaan oleh penyelidik dinilai janggal.
Melalui permohonan ini, mereka menggugat Pasal 16 tentang Penyelidikan, Pasal 19 Ayat (1) tentang Penyidikan, Pasal 22 Ayat (1) tentang Penyidik dapat Mendatangi Seseorang untuk Memperoleh Keterangan Tanpa Status Tersangka, dan Pasal 23 Ayat (5) tentang Kewajiban Penyidik Memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan.
10/PUU-XXIV/2026Lalu, pada 6 Januari 2026, dua mahasiswa ilmu politik, Fatur Rizqi Ramadhan dan Zain Amruzikin, bersama dengan, aktivis demokrasi, Abdul Hadi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam KUHAP baru.
Pasal-pasal ini antara lain:
- Pasal 22 Ayat (1) tentang Penyidik dapat Mendatangi Seseorang untuk Memperoleh Keterangan Tanpa Status Tersangka;
- Pasal 32 tentang Pendampingan Advokat atau Bantuan Hukum selama Pemeriksaan;
- Pasal 60 ayat (3) tentang Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penyidikan;
- Pasal 65 huruf c tentang Kewenangan Penuntut Umum Memberikan Perpanjangan Penahanan;
- Pasal 7 ayat (1) huruf j tentang Penghentian Penyidikan dengan memberitahukan Penuntut Umum;
- Pasal 24 ayat (2) tentang Penghentian Penyidikan.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal Zina dalam KUHP Baru yang Digugat 11 Mahasiswa ke MK
KUHP BARU 12/PUU-XXIV/2026Pada 6 Januari 2026, tujuh orang mahasiswa, yaitu Ariyanto Zalukhu, Dewi Hajar Rahmawati Ali, Widia Putri Andini, Isya Nurul Awaliah Fazrin, Assagaf Reyvan Afandi, Alexandra Asheilla Taufik, dan Rizki Kurniawan, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 433 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 434 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Fitnah.
Para pemohon menilai, frasa “orang lain” dan “menuduhkan suatu hal” tidak dirumuskan secara jelas sehingga menciptakan ruang agar pasal ini bisa digunakan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Tangis Ibu di Sidang MK: Kenapa Pembunuh Anak Saya hanya Dihukum 10 Bulan?
22/PUU-XXIV/2026Pada 13 Januari 2026, Gangga Listiawan selaku Bendahara Umum BEM PTNU mengajukan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/23.
Kedua pasal ini mengatur tentang pembubaran rapat lembaga dengan kekerasan atau ancaman. Serta, soal perintangan terhadap pimpinan lembaga untuk menghadiri rapat.
Pasal-pasal ini dinilai berpotensi menjadikan aktivitas penyampaian aspirasi publik pendapat menjadi tindakan pidana.



