Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Teguh Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj telah mencapai 90 persen. Proses pengalihan tersebut mencakup aset, anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di pusat dan daerah.
Menurut Teguh, transisi berjalan relatif mulus berkat koordinasi intensif dengan kementerian asal. Landasan hukum pemisahan kelembagaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92, yang memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian ke Kemenhaj.
"Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di daerah maupun pusat, semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Sekarang proses pengalihan SDM sudah lebih dari 90 persen," ujar Teguh usai memberikan paparan kelembagaan Kemenhaj kepada peserta Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Transformasi kelembagaan Kemenhaj setelah resmi berpisah dari Kemenag menunjukkan progres signifikan. Dalam waktu sekitar empat bulan sejak dibentuk pada Oktober 2025, proses pemindahan aset, anggaran, dan SDM telah melampaui angka 90 persen.
Teguh menjelaskan, salah satu perubahan paling nyata yang akan dirasakan masyarakat adalah perubahan nomenklatur dan struktur kantor Kemenhaj di daerah. Saat ini, struktur vertikal Kemenhaj telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota.
Di tingkat provinsi, kantor diberi nama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota disebut Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.
Selain itu, Kemenhaj juga menerapkan tipologi klasifikasi kantor wilayah, yakni Tipe A dan Tipe B. Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan beban kerja dan tingkat kompleksitas layanan di masing-masing daerah.
Kriteria penilaian meliputi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji, serta volume dan kompleksitas layanan jamaah umrah di wilayah tersebut.
"Perbedaan tipologi Tipe A dan Tipe B sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2. Jika jumlah jamaah dan kompleksitasnya tinggi, akan masuk Tipe A. Ini agar distribusi sumber daya dan manajemen lebih efektif," ujar Teguh.
Terkait layanan publik, Teguh menegaskan bahwa selama masa transisi empat bulan terakhir, layanan pendaftaran haji tidak pernah terhenti. Meski terjadi peralihan entitas secara hukum, operasional di lapangan tetap berjalan stabil karena ditangani oleh SDM berpengalaman yang sebelumnya bertugas di Kemenag.





