Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohingya di Pengadilan Internasional

idntimes.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Myanmar menolak tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (16/1/2026). Dalam pembelaannya, perwakilan Myanmar menyatakan bahwa operasi militer tahun 2017 di negara bagian Rakhine merupakan aksi kontra-terorisme, bukan upaya pemusnahan etnis.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang diajukan Gambia, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Gambia menilai tindakan militer Myanmar terhadap penduduk Rohingya termasuk penghancuran massal, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa, yang semuanya masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum internasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Korban Banjir Bandang Aceh Tengah Masih Hilang
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi III DPR Desak OJK Tutup Akses Platform DSI Demi Lindungi Pemberi Pinjaman
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Relawan Kemenkes Kendalikan Risiko DBD di Huntara Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Sulsel Bawa 8 Kru dan 3 Penumpang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Appi Kerahkan BPBD Makassar Bantu Pencarian ATR 42-500
• 1 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.