Kasus Pemerasan Pengurusan TKA, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Korupsi Rp 12 M ke Rekening Teman

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp12 miliar memakai rekening kerabat.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Suap Pejabat Pajak KPP Jakut, 1,3 Kilogram Logam Mulia Diduga Dibeli oleh Wajib Pajak

Selain itu, Budi mengatakan KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya.

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Tak Diperkuat Pemain Eropa di ASEAN Cup 2026, Rizky Ridho Merasa Tak Masalah
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
RUU Perampasan Aset: Pembuktian Komitmen Prabowo Miskinkan Koruptor
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
InJourney Kembali Salurkan Bantuan untuk Sumatera, Kirim 44 Relawan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Iran Mengerahkan Milisi Irak untuk Menindak Demonstran di Tengah Ancaman AS
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Contek Singapura, BPOM Akan Perketat Aturan Label Gula, Garam, dan Lemak pada Makanan
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.