Jakarta, ERANASIONAL.COM – Front Persaudaraan Islam (FPI) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi salat yang dibawakan dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea. FPI menilai materi tersebut mengandung unsur penistaan agama, khususnya terhadap ajaran salat dalam Islam.
Imam Pusat DPP FPI, Ahmad Qurthuby Jaelani, menegaskan bahwa salat merupakan fondasi utama dalam ajaran Islam yang tidak boleh dijadikan bahan olok-olok atau candaan di ruang publik.
“Tidak boleh menodai, meremehkan, apalagi memperolok Allah, ayat-ayat Allah, dan syiar-syiar-Nya. Terlebih lagi salat, karena salat adalah fondasi dalam agama Islam,” kata Ahmad, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ahmad, siapapun, dari latar belakang dan kelompok apapun, tidak dibenarkan merendahkan ajaran agama. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum yang melindungi nilai-nilai keagamaan.
Ahmad juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dalam menangani laporan dugaan penistaan agama, agar tidak memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Jangan sampai terulang kejadian seperti September 2016, yang berujung pada aksi besar karena penanganan yang lambat. Kalau ditangani sejak awal, insyaallah tidak akan membesar,” ujarnya.
Ia memastikan, pimpinan pusat FPI telah mengeluarkan surat pernyataan sikap resmi pada 12 Januari 2026, yang memuat 15 poin sikap organisasi, termasuk keputusan untuk melaporkan Pandji Pragiwaksono ke aparat penegak hukum.
Surat tersebut, kata Ahmad, disusun setelah FPI melakukan kajian dari perspektif ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Siapapun yang menistakan agama, kami akan berada di garda terdepan untuk mengawal proses hukumnya,” tegasnya.
FPI mempersoalkan sejumlah penggalan materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea. Beberapa di antaranya menyinggung pilihan pemimpin berdasarkan ibadah salat, serta analogi salat dengan situasi di dalam pesawat.
Beberapa penggalan yang dikritik FPI antara lain:
-
Pernyataan yang menyebut memilih pemimpin berdasarkan ibadah dianggap sebagai alasan “aneh”
-
Kalimat yang mempertanyakan apakah orang yang rajin salat otomatis menjadi orang baik
-
Analogi pilot pesawat yang meminta penumpang “merapatkan saf” dan melakukan salat safar berjamaah saat turbulensi
Menurut FPI, materi tersebut memberi kesan bahwa salat tidak penting dalam menilai kebaikan seseorang, khususnya dalam konteks kepemimpinan.
Padahal, Ahmad menegaskan, dalam Islam kesalehan ibadah merupakan salah satu syarat penting kepemimpinan, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, sunnah Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ ulama, meskipun tetap harus disertai dengan kompetensi dan kemampuan lainnya.
Selain itu, FPI juga mengkritik penyampaian Pandji terkait salat sunnah safar. Ahmad menyebut, tidak ada tuntunan melaksanakan salat safar di atas pesawat akibat turbulensi, sebagaimana disampaikan dalam materi komedi tersebut.
“Salat safar dilakukan sebelum atau dalam perjalanan sesuai tuntunan, bukan karena turbulensi di pesawat. Ini keliru secara fikih,” jelasnya.
Ia menambahkan, FPI memiliki tim hukum internal yang akan menangani proses pelaporan secara resmi.
15 Poin Sikap FPIDalam pernyataan sikapnya, FPI pada prinsipnya menyatakan:
-
Mengakui kritik Pandji terhadap penguasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi;
-
Menyesalkan penggunaan materi salat sebagai bahan candaan;
-
Menegaskan bahwa salat adalah rukun Islam yang tidak boleh diperolok;
-
Menilai candaan tersebut merendahkan syarat kepemimpinan dalam Islam;
-
Menyebut materi tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap syiar Islam dan sunnah Nabi;
-
Meminta Pandji melakukan tobat nasuha dan meminta maaf kepada umat Islam;
-
Menyatakan akan mengawal proses hukum;
-
Mendesak pemerintah dan Netflix untuk menghapus atau menyensor bagian yang dinilai bermasalah;
-
Mengimbau komedian lain agar tidak menjadikan ajaran agama sebagai bahan olok-olok.
FPI juga menyerukan umat Islam untuk peka terhadap dugaan penistaan agama, meskipun dibungkus dalam kritik sosial atau politik.
FPI memastikan langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait rencana pelaporan tersebut.



