Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) saat ini mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan (fraud).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan angka tersebut merupakan hasil identifikasi sementara dari penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi gagal bayarnya sekitar Rp2,4 triliun. Tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah, mengingat PT DSI telah beroperasi sejak 2018,” ujar Ade Safri dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, pada awal berdirinya di tahun 2018, PT Dana Syariah Indonesia belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada tahun 2021.
Temuan penyidik menunjukkan bahwa sebelum mengantongi izin tersebut, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman atau lender.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim, ditemukan fakta bahwa PT DSI sudah mulai menghimpun dana dari para lender sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK,” ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa perkara gagal bayar PT DSI telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang mengarah pada tindak penipuan.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima empat laporan polisi (LP) yang berasal dari OJK dan para korban gagal bayar.
“Dari empat laporan tersebut, tercatat sedikitnya 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban,” jelasnya.
Dalam laporan-laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor. Namun, Ade menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu proses pengumpulan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar perkara menjadi terang dan menentukan tersangkanya melalui mekanisme gelar perkara, dengan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade.
Terpisah, Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum memperoleh izin penuh, PT DSI sempat menjalani tahap regulatory sandbox, yakni masa uji coba yang dilakukan OJK untuk menilai kelayakan proses bisnis, model usaha, serta sistem operasional perusahaan.
“Sebelum 2021, statusnya masih sandboxing atau uji coba. Izin penuh baru diberikan pada tahun 2021,” ujar Agusman.
Ia menambahkan, pada saat mengajukan izin, modal perusahaan tercatat sebesar Rp7,5 miliar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara fintech P2P lending, yang memang tidak sebesar persyaratan permodalan perbankan.
“Modalnya relatif kecil karena memang ketentuannya berbeda dengan bank,” jelasnya.
Sebagai informasi, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Dana Syariah Indonesia sebagai perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah.
Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi, yang meliputi:
-
peringatan tertulis,
-
pengenaan denda, serta
-
pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan layanan pinjaman daring sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4980621/original/093451800_1729924771-WhatsApp_Image_2024-10-26_at_13.23.50.jpeg)
