Komisi X DPR Minta Guru Vs Siswa Jambi Adu Jotos Diselesaikan Jalur Damai

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi X DPR meminta kasus Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang adu jotos dengan siswanya diselesaikan secara damai. Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus dapat diselesaikan di luar hukum pidana usai Agus melapor ke Polda Jambi.

"Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).

Komisi X DPR menilai sekolah harus menjadi ruang pembinaan karakter, sehingga konflik yang terjadi perlu dilihat secara utuh. Termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.

Baca juga: Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi

"Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang," ujarnya.

Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus secara damai bukan berarti menutup mata terhadap kekerasan. Namun, juga tetap memperhatikan masa depan siswa dan harga diri seorang guru.

"Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius," ucap Lalu.

"Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru," imbuhnya.

Baca juga: Guru di Jambi Dikeroyok Siswa, PGRI Bicara Pentingnya UU Perlindungan Guru

Agus Saputra, guru mata pelajaran bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur diketahui melapor ke Polda Jambi usai adu jotos dengan siswanya. Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/1), Agus melaporkan kasus tersebut didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani proses pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.

"Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang," kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.




(rfs/gbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada Potensi Hujan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Sony Siapkan Acara Peluncuran Produk Baru 21 Januari 2026, Bukan Earbuds?
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Ditindak Polisi, Pemotor Lawan Arus Ngamuk di Lebak Bulus
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Fuji Selalu Tampil Flawless, Pilihan Foundation Terbaik untuk Kulit Glowing
• 30 menit lalugenpi.co
Berhasil disimpan.