Pemerintah Taiwan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap CEO OnePlus, Pete Lau, atas dugaan mempekerjakan tenaga kerja secara ilegal di Taiwan. Kejaksaan Distrik Shilin juga mendakwa dua warga negara Taiwan yang bekerja untuk Lau dalam kasus yang sama.
Perusahaan teknologi asal China itu dituduh merekrut lebih dari 70 insinyur Taiwan tanpa izin pemerintah.
Para jaksa menyatakan OnePlus mendirikan perusahaan cangkang di Hong Kong dengan nama berbeda. Perusahaan boneka itu kemudian membuka cabang di Taiwan pada 2015 tanpa persetujuan otoritas setempat.
Cabang tersebut disebut menjalankan kegiatan riset dan pengembangan untuk handphone (HP) OnePlus. Aktivitas ini menjadi inti dugaan pelanggaran karena melibatkan perekrutan tenaga kerja lokal untuk kepentingan perusahaan asal China.
Pejabat Taiwan menilai langkah OnePlus melanggar Cross-Strait Act, undang-undang yang mengatur hubungan lintas Selat Taiwan dan China Daratan. Salah satu ketentuannya mewajibkan perusahaan China memperoleh izin pemerintah Taiwan sebelum merekrut pekerja dari Taiwan.
Kasus ini menambah daftar pengawasan ketat Taiwan terhadap aktivitas perusahaan teknologi China. Pemerintah Taiwan dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan penegakan hukum untuk melindungi industri teknologi strategis dan mencegah alih talenta tanpa mekanisme resmi.
OnePlus belum menyampaikan pernyataan resmi terkait surat perintah penangkapan terhadap Pete Lau, maupun dakwaan terhadap dua warga Taiwan yang bekerja untuk OnePlus.



