Pabrik Narkoba Jaringan Global di Apartemen Jaksel Dibongkar BNN

mediaindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional yang beroperasi di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/1).

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pabrik gelap tersebut digunakan untuk memproduksi cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

“Pengungkapan berawal pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB, saat tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca juga : BNN Sebut Penyalahguna Narkoba yang Lapor tak Boleh Dihukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan ketentuan subsider dalam KUHP terbaru. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Aldrin menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang kini memanfaatkan modus baru melalui cairan vape. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : BNN: Pengguna Narkoba yang Tobat dan Melapor tidak Boleh Dihukum

Kecurigaan mengarah pada seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen. Dari pengakuan TK, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AD dan menerima uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia. TK bersama MK kemudian meracik cairan etomidate dan mengisinya ke dalam cartridge vape.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga etomidate, disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan tersebut kemudian diketahui mengandung narkotika golongan II dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter, tersimpan dalam botol kaca enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton.

Selain narkotika, petugas turut menyita 3.000 cartridge rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sementara MK membawa uang tunai Rp3,54 juta.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu koper, tiga unit telepon seluler, dua tiket penerbangan, serta satu dokumen sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring. (Ant/E-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat asal Malaysia: Tanpa Pemain Naturalisasi Abroad, Peluang Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026 Cuma 50:50
• 27 menit lalubola.com
thumb
Terpinggirkan di Era Hansi Flick, Marc-Andre ter Stegen Merapat ke Girona
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Catat! Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend Februari 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Simak Infonya! Saat CFD Besok Bisa Bikin Kartu Gratis TransJ, MRT, LRT
• 5 jam laludetik.com
thumb
Lestari Moerdijat: Butuh Penguatan Ekosistem Digital Tepat untuk Dukung Pertumbuhan Kreativitas Anak Bangsa
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.