JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Usai SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Terbang ke Malaysia Berobat Kanker Stadium 4
Habiburokhman menilai penerbitan SP3 tersebut adalah bukti nyata KUHP dan KUHAP baru menghadirkan keadilan.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).
Secara khusus, ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan restorative justice (RJ) dalam perkara ini.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dalam KUHP dan KUHAP lama, mekanisme restorative justice belum diatur sehingga sulit diterapkan.
"Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," ujar dia.
Di sisi lain, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak berperkara karena mau mengambil jalan perdamaian lewat restorative justice.
Baca juga: Cerita di Balik SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR berharap mekanisme restorative justice juga bisa diterapkan kepada kasus-kasus terkait ijazah palsu Jokowi lainnya.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," tuturnya.
Penerbitan SP3Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Cerita di Balik SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4324104/original/086319500_1676384649-20230214-Progres-Pembangunan-Proyek-Meikarta-Faizal-1.jpg)
