Anggota Brimob Polda Aceh Bergabung Angkatan Bersenjata Rusia

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Seorang personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Polda Aceh menyampaikan bahwa, Rio disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui telah berada di luar negeri.

Kini, Rio disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Joko mengatakan, Rio sebelumnya telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Baca Juga :

Polisi Minta Warga Tak Ragu Lapor Pelecehan Seksual
Kemudian, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025. Tiba-tiba Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu, 7 Januari 2026, 

Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Joko menyampaikan sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi. Selain itu, telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Foto: Istimewa.

Joko menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.

Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025. Berdasarkan hal tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026. Sehingga, langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Joko.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eye Drop Sekaligus Cairan Rendam, Inovasi Pink Rabbit Bikin Mata Lebih Nyaman
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Daftar 20 Mobil Terlaris Desember 2025, VinFast Masuk 5 Besar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Seorang Pria berusia 48 Tahun dengan Golongan Darah Rh-Negatif Meninggal Dunia, Mendonorkan Tiga organnya yang Menarik Perhatian
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
WFP: 55 Juta Orang Terancam Alami Kerawanan Pangan Akut di Afrika Barat dan Tengah Jelang Musim Paceklik 2026
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Ubah Ejaan Nama Negara Asing, Thailand Jadi Tailan dan Paraguay Jadi Paraguai
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.