Jakarta (ANTARA) - Pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi menyatakan penerapan Proof of Reserves (PoR) dapat dipadukan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai langkah penguatan terhadap perlindungan konsumen aset digital.
Ibrahim menegaskan PoR adalah instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global, dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.
"Proof of Reserves adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menyatakan pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran UU P2SK) akan menjadi payung hukum yang memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.
Baca juga: ICEx diharapkan dongkrak pertumbuhan industri aset kripto RI
Untuk itu dia menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK guna menekan risiko penyalahgunaan yakni menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.
Kemudian meningkatkan akuntabilitas yakni memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan.
Serta mitigasi risiko gagal bayar yakni memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.
Di Indonesia, perusahaan perdagangan aset kripto atau crypto exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026 total PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun.
Indodax mengumumkan Proof of Reserves (PoR) berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax untuk menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.
Ibrahim menyatakan meski PoR bukan satu-satunya solusi absolut untuk keamanan siber, kehadirannya adalah langkah revolusioner dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia.
"Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi (UU P2SK) akan menjadi kunci utama daya saing pasar kripto domestik di masa depan," katanya.
Secara terpisah Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan fokus utama dari revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Menurutnya, industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent (hati-hati).
Baca juga: Strategi Crypto & Saham 2026: Evolusi Portofolio Modern Melawan Arus Likuiditas Global
"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi menjadi harga mati, oleh karena itu dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
"Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik," katanya.
Ibrahim menegaskan PoR adalah instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global, dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.
"Proof of Reserves adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menyatakan pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran UU P2SK) akan menjadi payung hukum yang memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.
Baca juga: ICEx diharapkan dongkrak pertumbuhan industri aset kripto RI
Untuk itu dia menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK guna menekan risiko penyalahgunaan yakni menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.
Kemudian meningkatkan akuntabilitas yakni memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan.
Serta mitigasi risiko gagal bayar yakni memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.
Di Indonesia, perusahaan perdagangan aset kripto atau crypto exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026 total PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun.
Indodax mengumumkan Proof of Reserves (PoR) berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax untuk menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.
Ibrahim menyatakan meski PoR bukan satu-satunya solusi absolut untuk keamanan siber, kehadirannya adalah langkah revolusioner dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia.
"Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi (UU P2SK) akan menjadi kunci utama daya saing pasar kripto domestik di masa depan," katanya.
Secara terpisah Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan fokus utama dari revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Menurutnya, industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent (hati-hati).
Baca juga: Strategi Crypto & Saham 2026: Evolusi Portofolio Modern Melawan Arus Likuiditas Global
"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi menjadi harga mati, oleh karena itu dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
"Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik," katanya.




