Pelaku Onani di Bus TransJakarta Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebanyak dua tersangka yang melakukan tindakan asusila dalam bus TransJakarta terancam satu tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan kedua tersangka berinisial H dan F, dijerat Pasal 406 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan KUHP Baru.

"Selanjutnya oleh Polres Jakarta Utara, kedua orang ini kami lakukan pemeriksaan dan kita kenakan pasal perbuatan asusila di depan umum, Pasal 406 KUHP Nasional," kata Onkoseno, Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di depan orang lain tanpa kehendak orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai kategori II sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Onani di Bus TransJakarta
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku tertangkap basah melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka H dan F diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara setelah kedapatan berbuat tindakan asusila tersebut di dalam Trans Jakarta pada Kamis, sekitar pukul 20.00 WIB.

Video amatir yang direkam sesama penumpang akhirnya viral saat salah satu penumpang berteriak dan melaporkan hal tersebut ke petugas. Tindakan asusila itu awalnya tidak disadari penumpang lain, hingga salah satu penumpang melihat adanya cairan sperma pelaku di celana korban.

Pelaku onani di bus TransJakarta. Foto: Tangkapan layar.

Polisi masih mendalami motif perbuatan bejat kedua pelaku, dan memeriksa adanya potensi kelainan seksual. Polisi akan menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap H dan F.

"Ini masih kita dalami, tentunya nanti kita akan menggandeng dari pihak psikolog juga," kata Onkoseno.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pariwisata Tanpa Kendali: Pulau Samalona dan Tantangan Pariwisata Berkelanjutan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Slackbot, Bukan Chatbot Biasa
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa dari Biro Haji untuk Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gelandang muda keturunan Filipina segera tinggalkan Barcelona
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Update BNPB: Bertambah 8, Korban Jiwa Banjir Sumatera Capai 1.198 Jiwa
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.