Jakarta: Sebanyak dua tersangka yang melakukan tindakan asusila dalam bus TransJakarta terancam satu tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan kedua tersangka berinisial H dan F, dijerat Pasal 406 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan KUHP Baru.
"Selanjutnya oleh Polres Jakarta Utara, kedua orang ini kami lakukan pemeriksaan dan kita kenakan pasal perbuatan asusila di depan umum, Pasal 406 KUHP Nasional," kata Onkoseno, Sabtu, 17 Januari 2026.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di depan orang lain tanpa kehendak orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai kategori II sebesar Rp10 juta.
Baca Juga :
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Onani di Bus TransJakartaVideo amatir yang direkam sesama penumpang akhirnya viral saat salah satu penumpang berteriak dan melaporkan hal tersebut ke petugas. Tindakan asusila itu awalnya tidak disadari penumpang lain, hingga salah satu penumpang melihat adanya cairan sperma pelaku di celana korban.
Pelaku onani di bus TransJakarta. Foto: Tangkapan layar.
Polisi masih mendalami motif perbuatan bejat kedua pelaku, dan memeriksa adanya potensi kelainan seksual. Polisi akan menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap H dan F.
"Ini masih kita dalami, tentunya nanti kita akan menggandeng dari pihak psikolog juga," kata Onkoseno.



