Pelaku Masturbasi di TransJakarta Jadi Tersangka, Polisi Jerat Pasal Asusila di Muka Umum

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan para pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta sudah berstatus tersangka.

Menurut dia, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum. "Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," kata Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026).

Advertisement

Diketahui, kasus ini bermula dari sosial media yang dihebohkan dengan penangkapan pelaku mastrubasi di dalam bus Transjakarta. Insiden itu terjadi di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.

Terkait kejadian ini, dua orang terduga pelaku diamankan petugas keamanan Transjakarta, kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kedua pelaku itu berinisial HW dan FTR dengan korban seorang penumpang perempuan di kendaraan umum yang sama.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi 2 Pria Lakukan Perbuatan Asusila di Bus Transjakarta Berujung Ditangkap Polisi
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Koster: Bali peringkat satu destinasi wisata dunia meski digoyang isu
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Eggi Sudjana Bantah Terima Rp100 Miliar usai Bertemu Jokowi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis SP3 Usai Temui Jokowi, Roy Suryo Ogah Ikutan, Said Didu: Lupakan
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Bojan Hodak Bongkar Rahasia Persib Sulit Kebobolan: Sejauh ini Pertahanan Kami yang Terbaik di Liga
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.