2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :
Polisi Ungkap Kronologi Dua Pria Masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Januari pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga :
2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan

“Kami telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat 16 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemlu dan KJRI Jeddah Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Ungkap Perkembangan Bencana Kebakaran Hutan Aceh, Riau, Kalteng
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Tanggul Jebol, Permukiman Warga Ambruk dan Terendam Banjir | KOMPAS SIANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Sesuai KBBI! Ini Ejaan 194 Nama Negara Dalam Bahasa Indonesia yang Benar
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri WEF 2026 di Davos
• 7 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.