Meski Rawan Bentrok dengan UU ITE, Yusril: RUU Disinformasi Dibutuhkan Atasi Propaganda Asing

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mengemuka walaupun tidak pernah dibicaran pembentuk UU pada saat penyusunan program legislasi nasional. Urgensi pembahasan legislasi yang tidak pernah masuk daftar prioritas itu pun dipertanyakan kelompok masyarakat sipil karena sejumlah materinya sudah diatur dalam regulasi lain.

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah akan terus mengkaji RUU itu. Sebab RUU ini dipandang penting untuk mengatasi propaganda asing.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (17/1/2026), menyampaikan, jika mengacu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak ada. Artinya, RUU itu tidak pernah dibicarakan antara DPR dan pemerintah saat penyusunan prolegnas. Ketika ada penambahan daftar untuk penyusunan Prolegnas 2026 pun tidak muncul.

“Jadi, memang tidak pernah dibicarakan. Jika mengacu pada proses pemrograman legislasi ini tidak pernah diusulkan sebagai bagian dari prioritas legislasi,” ujar Wahyudi.

Adapun, dari sisi substansi, materi-materi yang akan diatur dalam naskah akademik dan draf RUU Penanggulangan dan Propaganda Asing sebenarnya sudah diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setidaknya, ada dua pasal di perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang berbicara tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yang berkaitan dengan konten yang beredar di internet.

Baca JugaRUU Disinformasi Mengemuka, Apa Dampaknya bagi Kritik dan Kebebasan Digital?

Wahyudi juga menyoroti materi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang mengatur wewenang bagi pemerintah untuk membatasi hingga memblokir konten yang dianggap disinformasi. Hal itu, menurutnya, telah diatur secara lebih rinci di peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Di Pasal 40A UU ITE bahkan sudah diatur sanksi dan denda administratif bagi platform yang dianggap melanggar ketentuan tersebut,” jelasnya.

Selain di UU ITE, di Pasal 263-264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga mengatur tentang larangan disinformasi.

Jika kemudian semangat yang diusung dalam RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk mengatur tanggung jawab platform digital terkait dengan disinformasi, penanganan, dan penanggulangan disinformasi, semuanya sudah diatur dalam UU ITE. Bahkan, UU ITE sudah mengatur pendekataan pemidanaan, di mana di Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, mengatur tentang pidana disinformasi.

Selain di UU ITE, di Pasal 263-264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga mengatur tentang larangan disinformasi dan ancaman pidana jika melakukan penyebaran disinformasi.

“Secara regulasi dan hukum, sebenarnya aturan soal disinformasi sudah cukup. Jika kemudian muncul RUU ini (RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing), justru dikhawatirkan akan tumpang tindih aturan,” tegasnya.

Tumpang tindih aturan, lanjutnya, justru akan semakin berisiko pada kebebasan sipil. Sebab, semakin banyak aturan yang dibuat, tentu konsekuensinya akan membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan sipil pada umumnya.

Tren di negara-negara lain, aturan soal disinformasi dan propaganda itu, menurut Wahyudi perdebatannya pun sudah usang. Di negara tetangga Malaysia, tahun 2020 sempat muncul hukum anti berita bohong (anti fake news law). UU itu kemudian dibatalkan oleh parlemen Malaysia karena dianggap membatasi kritik publik dan terlalu represif.

Baca JugaTirani Algoritma dan Muslihat Disinformasi

“Indonesia sudah punya aturannya, tinggal bagaimana kemudian operasionalisasi secara tepat karena ketentuannya sudah dirumuskan dalam UU ITE,” katanya.

Artinya, secara urgensi, RUU tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan lagi karena sudah ada aturan di UU lainnya. Pemerintah tinggal mengatur secara optimal bagaimana menggunakan aturan yang sudah ada. Jika wacana it uterus dipaksakan, tentu saja kebebasan sipil akan semakin menyempit karena begitu banyaknya pembatasan.

Menurut Wahyudi, saat ini sebenarnya yang dibutuhkan justru adalah membahas peraturan teknis turunan UU ITE yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP itu mengatur bagaimana Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan tata kelola informasi termasuk penanganan disinformasi.

“Mestinya, pemerintah fokus pada proses revisi PP 71/2019 sebagai tindak lanjut dari revisi UU ITE, bukan justru kemudian malah menghadirkan sebuah RUU baru. Sebab, ini justru akan bertabrakan dengan UU lain,” imbuhnya.

Sementara itu, bagi Komisi I di DPR yang berwenang membahas regulasi itu, masih ada pekerjaan rumah lain yang perlu diprioritaskan untuk dibahas. Regulasi itu di antaranya adalah melanjutkan proses revisi UU Penyiaran yang sudah dimulai sejak periode sebelumnya. Selain itu, juga membahas soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar jajarannya mulai memikirkan langkah pembentukan undang-undang penanggulangan disinformasi.

Terus dikaji

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pembentukan regulasi terkait penanggulangan disinformasi. Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar jajarannya mulai memikirkan langkah pembentukan undang-undang penanggulangan disinformasi.

Urgensi regulasi, kata Yusril, dititikberatkan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda dari pihak asing yang merugikan kepentingan nasional, bukan untuk urusan domestik. Salah satu fokus utamanya adalah melindungi sektor ekonomi dari persaingan global yang tidak sehat.

Baca JugaKebebasan Digital dan Batas Pengawasan

”Banyak sekali berita dan kesalahpahaman terhadap kepentingan nasional kita yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan. Terutama produk-produk kita yang sering dipropagandakan kurang baik, misalnya soal minyak kelapa (sawit) yang disebut tidak sehat. Ini sebenarnya upaya propaganda dalam persaingan ekonomi,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Yusril, banyak negara lain sudah memiliki instrumen hukum serupa untuk menangkal propaganda asing. Meski demikian, ia memastikan saat ini belum ada draf fisik rancangan undang-undang (RUU) tersebut karena masih dalam tahap pengkajian mendalam oleh pemerintah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serangan Israel di Gaza Saat Pertemuan Kairo
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Julie Estelle Rutin Zumba, Dampak Positif Olahraga Setiap Hari
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Cari Pesawat ATR Hilang Kontak, Tim SAR Buka Posko di Leang-Leang Maros
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan Andi Amran Sulaiman Tegaskan Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Melalui Skema Padat Karya
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Mohamed Salah Dipastikan Kembali Perkuat Liverpool Usai Tuntaskan Tugas di Piala Afrika 2025
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.