Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong memperkuat pemilahan sampah untuk mengoptimalisasi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menekan timbulan sampah perkotaan seperti di Bandung, Jawa Barat.
"Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hanif setelah pada Jumat (16/1) menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung untuk memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dari polusi berbahaya.
Dia mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga. Pemilahan yang masif di hulu diyakini akan secara signifikan mengurangi beban di hilir dan meningkatkan nilai guna sampah.
Baca juga: KLH verifikasi aktivitas 70 perusahaan di daerah banjir Sumatra
Salah satu solusi teknis yang disarankan adalah optimalisasi RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat.
Situasi darurat sampah di Kota Bandung sendiri menjadi sorotan tajam karena tingkat pengelolaan sampah baru mencapai angka 22 persen berdasarkan data KLH/BPLH.
Dia menyebut kondisi itu menuntut langkah nyata dari pemerintah daerah guna membenahi sistem pengolahan limbah agar selaras dengan standar lingkungan nasional. KLH/BPLH berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, supervisi, serta pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah.
Namun, Menteri Hanif mengingatkan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan publik ini berada di tangan pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang. Pengawasan ketat dilakukan semata-mata untuk menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas.
"Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut
"Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hanif setelah pada Jumat (16/1) menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung untuk memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dari polusi berbahaya.
Dia mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga. Pemilahan yang masif di hulu diyakini akan secara signifikan mengurangi beban di hilir dan meningkatkan nilai guna sampah.
Baca juga: KLH verifikasi aktivitas 70 perusahaan di daerah banjir Sumatra
Salah satu solusi teknis yang disarankan adalah optimalisasi RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat.
Situasi darurat sampah di Kota Bandung sendiri menjadi sorotan tajam karena tingkat pengelolaan sampah baru mencapai angka 22 persen berdasarkan data KLH/BPLH.
Dia menyebut kondisi itu menuntut langkah nyata dari pemerintah daerah guna membenahi sistem pengolahan limbah agar selaras dengan standar lingkungan nasional. KLH/BPLH berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, supervisi, serta pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah.
Namun, Menteri Hanif mengingatkan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan publik ini berada di tangan pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang. Pengawasan ketat dilakukan semata-mata untuk menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas.
"Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut





