Tim gabungan TNI dan Polri membongkar tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Pekerja dan alat berat diamankan di lokasi.
Praktik penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal ini terbongkar setelah tim gabungan melakukan patroli di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (15/1). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pekerja alat berat yakni AY (47) dan AR (25).
"Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Reskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang Sertu Dasrianto melakukan patroli terhadap adanya penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang.
"Usai terima laporan tersebut, kami langsung menuju ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku," ungkap AKP Gian.
AKP Gian menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 KUHPidana.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat berat merk Hitachi 210 5G warna oren beserta kunci kontak, sebatang pipa paralon ukuran 6 inch x 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker, buku faktur penjualan, buku nota penjualan, buku catatan pembelian pasir dan batu motif kotak kotak.
Sinergitas TNI-Polri dalam memberantas tambang ilegal ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kampar.
(mea/mea)





