GenPI.co - Masalah ahli waris mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah, kembali muncul ke permukaan.
Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, melayangkan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung sejak 1 Desember 2025.
Teddy Pardiyana memperjuangkan status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
Dalam berkas permohonan, pihak termohon ialah keluarga Entis Sutisna alias Sule.
Nama-nama di dalamnya ialah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan ibu Lina.
"Ini bukan gugatan. Jadi, permohonannya ialah permohonan ahli waris kontensius,” kata Kuasa Hukum Teddy, Wati Trisnawati, Kamis (15/1).
Wati Trisnawati mengatakan tidak ada objek harta dalam konteks permohonan yang diajukan.
“Jadi, lebih ke penetapan ahli warisnya sehingga disebutnya permohonan kontensius," ungkap Wati.
Wati Trisnawati menjelaskan perkara itu sudah sempat disidangkan sebanyak empat kali.
Tahapan selanjutnya ialah Sule sebagai wali Ferdinand, anak bungsunya dengan Lina, akan dipanggil pada 27 Januari 2026. (mcr27/jpnn)
Video populer saat ini:





