Kompensasi Pesawat Delay Berdasarkan Kategori Keterlambatan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pesawat delay (pesawat terlambat) tentunya bisa membuat perjalananmu menjadi terhambat. Penundaan penerbangan pesawat bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain cuaca, teknis operasional, atau manajemen.

Dalam kondisi penundaan yang diakibatkan oleh faktor manajemen, maka sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Udara RI, ini kompensasi yang diterima penumpang apabila pesawat delay.

  • Kategori 1: Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman ringan
  • Kategori 2: Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan
  • Kategori 3: Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat
  • Kategori 4: Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan, makanan berat
  • Kategori 5: Keterlambatan lebih dari 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Kategori 6: Pembatalan penerbangan
    - Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Baca juga: Buat Paspor Baru: Syarat, Cara hingga Biaya

Solusi Ketinggalan Pesawat Transit karena Delay

Ketinggalan pesawat merupakan salah satu masalah yang dapat terjadi dalam dunia penerbangan. Namun, bagaimana jika ketinggalan pesawat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat keterlambatan (delay) pesawat sebelumnya?

Jangan panik jika kamu ketinggalan pesawat lanjutan karena pesawat pertama delay. Ini hal-hal yang bisa dilakukan.

  • Segera lapor ke petugas maskapai di bandara. Petugas akan membantu cek status tiket.
  • Solusinya, penerbanganmu bisa dijadwalkan ulang, ganti penerbangan, atau harus membeli tiket baru.
  • Jika penumpang naik penerbangan lanjutan, lalu terlambat karena penerbangan pertama delay, dan penerbangan itu dalam satu tiket atau kode bookingnya sama, penumpang yang bersangkutan akan diakomodasi oleh maskapai dengan diganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.
Baca juga: Terbit Mulai November 2025, Ini Fitur Keamanan Baru Paspor Indonesia

Aturan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat

Menurut Ditjen Perhubungan Udara RI, laptop boleh dibawa ke kabin pesawat. Namun, penumpang yang bersangkutan harus mengetahui aturannya karena barang ini menggunakan baterai lithium.

Ada aturan khusus demi alasan keamanan penerbangan. Berikut aturan membawa laptop ke kabin pesawat.

  • Untuk laptop, biasanya petugas keamanan bandara akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas saat pemeriksaan X-ray di Security Checkpoint sesuai dengan SOP yang berlaku.
  • Hal ini untuk memudahkan operator X-ray mengidentifikasi tampilan laptop aman di monitor X-ray.



(kny/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Sulsel Bawa 8 Kru dan 3 Penumpang
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ditemukan Serpihan Pesawat di Gunung Bulusaraung, Gubernur Kerahkan Tim Gabungan Bergerak Cepat
• 4 jam laluharianfajar
thumb
BEI Catat Penerbitan Obligasi Korporasi Rp5,85 Triliun, Ada Pipeline 10 Emisi
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
BRI Super League: Saddil Ramdani Belum Gabung Latihan, Begini Kata Bojan Hodak
• 6 jam lalubola.com
thumb
Banjir Pekalongan Lumpuhkan Aktivitas Warga, Ribuan Rumah Terendam hingga 1,5 Meter
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.